Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang disingkat SVLK adalah sistem untuk memastikan kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan, ketelusuran hasil hutan, dan/ atau kelestarian pengelolaan hutan.

SVLK didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tentang Standar Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian.