- Manajemen puncak PT. Bhineka Inti Sertifikasi dalam melakukan kegiatan sertifikasi verifikasi legalitas dan kelestarian memiliki komitmen untuk tidak memihak.
Pernyataan komitmen ini dinyatakan dalam Pernyataan Kebijakan Mutu yang dapat diakses publik yang menunjukkan ketidakberpihakannya dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi, dan menjamin objektivitas kegiatan sertifikasi.
- PT. Bhineka Inti Sertifikasi bertanggung jawab atas ketidakberpihakan dalam melakukan kegiatan sertifikasi, dan tidak memperbolehkan adanya tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
- Resiko ketidakberpihakan diidentifikasi secara berkelanjutan mencakup resiko yang timbul dari kegiatannya, dari hubungannya dengan auditee atau dari hubungan personilnya. Namun demikian, hubungan tersebut tidak selalu menggambarkan PT. Bhineka Inti Sertifikasi dengan resiko untuk tidak berpihak.
- Jika resiko terhadap ketidakberpihakan telah diidentifikasi, PT. Bhineka Inti Sertifikasi akan menunjukkan bagaimana menghilangkan atau meminimalkan resiko tersebut. Informasi tentang identifikasi resiko ketidakpihakan ini disampaikan kepada Komite Penjaga Ketidakberpihakan sebagai bahan kajian.
- PT. Bhineka Inti Sertifikasi tidak akan :
- Menjadi designer, pemanufaktur, penginstal, distibutor atau pemelihara produk yang disertifikasi;
- Menjadi designer, penerap, operator atau pemelihara proses yang disertifikasi;
- Menawarkan atau menyediakan jasa konsultasi kepada klien;
- Menawarkan atau menyediakan konsultasi sistem manajemen atau audit internal kepada kliennya bila skema sertifikasi mensyaratkan evaluasi terhadap sistem manajemen klien.
- PT. Bhineka Inti Sertifikasi memastikan bahwa kegiatan badan hukumnya terpisah dan tidak memiliki hubungan dengan badan hukum lain dimana PT. Bhineka Inti Sertifikasi berada dan tidak mengkompromikan ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasinya.
- PT. Bhineka Inti Sertifikasi tidak akan melibatkan personil yang menawarkan atau menyediakan jasa konsultasi, dalam melakukan tinjauan dan proses pengambilan keputusan sertifikasi.
- PT. Bhineka Inti Sertifikasi menetapkan jangka waktu 2 (dua) tahun bagi personil yang terlibat dalam kegiatan jasa konsultasi tidak melakukan tinjauan dan proses pengambilan keputusan sertifikasi.
- PT. Bhineka Inti Sertifikasi tidak akan memasarkan atau menawarkan kegiatan sertifikasinya dengan organisasi yang memberikan jasa konsultasi dan tidak menyatakan atau menyiratkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika sebuah organisasi konsultan tertentu digunakan.
- PT. Bhineka Inti Sertifikasi akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap resiko terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil lain, badan lain atau organisasi lain yang diketahuinya dengan melakukan analisis bebas konflik (FM.BIS- 338).
- Seluruh personil PT. Bhineka Inti Sertifikasi baik internal maupun eksternal, atau komite yang terlibat kegiatan sertifikasi, bertindak independen/tidak memihak. Ketidakberpihakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan atau surat perjanjian yang ditandatangani oleh seluruh personil yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi.