ISPO

Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian SustainablePalm Oil/ISPO) adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum pelaksanaan ISPO adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Tujuan Sertifikasi ISPO

Memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO; Meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Sertifikasi ISPO wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha yang meliputi Perusahaan Perkebunan dan/atau Pekebun. Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib dilakukan Sertifikasi ISPO, terdiri atas :

1. Usaha budidaya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit

2. Usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit

3. Integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit