Informasi Proses

Informasi Proses


Permohon Sertifikasi: Klien yang menyatakan minat untuk sertifikasi kepada PT Bhineka Inti Sertifikasi segera akan dikirim lembar isian “Permohonan Sertifikasi” untuk dilengkapi dan dikirimkan kembali kepada PT Bhineka Inti sertifikasi. Berdasarkan lembaran Permohonan tersebut, PT Bhineka Inti Sertifikasi akan mengkaji ruang lingkup dan menetapkan harga sertifikasi. Setelah dicapai kesepakatan harga dan dibuat Surat Perjanjian Kerja (Kontrak), bersamaan dengan permintaan dokumen dasar perusahaan, PT Bhineka Inti Sertifikasi akan membentuk tim audit dan memilih Ketua Tim Audit untuk memimpin penilaian sesuai prosedur PT Bhineka Inti Sertifikasi yang berlaku.

Pelaksanaan Penilaian: Organisasi pemohon berkewajiban untuk menyediakan seluruh dokumen dan rekaman yang diperlukan dalam kegiatan verifikasi. Pemohon harus menunjuk seorang personal (Wakil Manajemen) yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses verifikasi dapat dilaksanakan dan memberikan kewenangan untuk melakukan hubungan komunikasi secara berkelanjutan dengan PT Bhineka Inti Sertiifikasi.

Manajer Operasional akan menghubungi Wakil Manajemen pemohon untuk mendiskusikan tanggal dan mekanisme penilaian lapangan, termasuk keperluan logistik dan akomodasi yang harus disediakan.

Team penilai akan mengawali kegiatan penilaian dengan mengadakan Pertemuan Pembukaan (opening meeting) untuk berkenalan, menyampaikan tujuan, dan menyampaikan rencana proses penilaian, serta menunjukan standar yang digunakan. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan tinjauan dokumen dan rekaman-rekaman untuk kemudian didiskusikan dan dilakukan verifikasi ke lapangan, dan diakhiri dengan Pertemuan Penutup.

Auditee dinyatakan “LULUS” Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) apabila seluruh norma penilaian untuk setiap verifier pada standar Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) dinyatakan “Memenuhi