Penerbitan Dok. V-Legal

Mekanisme Penerbitan Dokumen V-Legal melalui silk online

  • PT Bhineka Inti Sertifikasi melakukan verifikasi dan memutuskan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan dan dipenuhi persyaratan secara lengkap.
  • Dalam hal hasil verifikasi permohonan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT ditemukan ketidaksesuaian sehingga dinyatakan “TIDAK MEMENUHI”, PT Bhineka Inti Sertifikasi tidak menerbitkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dan PT Bhineka Inti Sertifikasi menyampaikan Laporan Ketidaksesuaian kepada eksportir dan Direktur Jenderal.
  • PT Bhineka Inti Sertifikasi menyampaikan Laporan Ketidaksesuaian kepada Direktur Jenderal melalui unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas kayu (Licence Information Unit/LIU) selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak keputusan ditetapkan.
  • Dokumen V-Legal dapat diterbitkan untuk produk industri kehutanan dari eksportir yang telah memiliki S Legalitas, yang belum diatur dalam aturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan ekspor produk industri kehutanan.
  • Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT tidak boleh diterbitkan untuk hasil produksi yang berasal dari kayu lelang hasil temuan, sitaan, dan rampasan.
  • Eksportir menyerahkan salinan PEB kepada PT Bhineka Inti Sertifikasi selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terbitnya Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT. Jika eksportir tidak menyerahkan salinan PEB sebagai bukti penggunaan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT, maka pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT selanjutnya ditunda sampai dengan eksportir menyampaikan laporan PEB yang diminta.
  • Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang tidak dapat dipastikan penggunaannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terbitnya, maka akan dibatalkan oleh PT Bhineka Inti Sertifikasi selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kalender.
  • PT Bhineka Inti Sertifikasi membuat Rekapitulasi Laporan PEB dan melaporkannya kepada unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas kayu (Licence Information Unit/LIU) paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  • Lembaga penerbit Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dan eksportir memastikan cetakan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT lengkap, jelas, dan benar.
  • Eksportir tidak diperkenankan mengubah sendiri data apapun pada Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT, karena data pada Lisensi FLEGT tercetak dengan kertas atau soft file yang diterima Otoritas Berwenang (Competent Authority/CA) menjadi berbeda dengan data di SILK yang berimplikasi pada ditolaknya Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang berbeda tersebut oleh Ototitas Berwenang (Competent Authority/CA).
  • Informasi pada Lisensi FLEGT yang valid adalah sebagaimana terekam pada SILK. Otoritas Berwenang (Competent Authority/CA) FLEGT juga memiliki akses ke SILK secara online sehingga dapat langsung mengecek konsistensi informasi pada Lisensi FLEGT tercetak di kertas/soft file dengan invoice dan packing list, sesuai dengan data pengapalan serta mengecek keotentikan dari suatu Dokumen V- Legal/Lisensi FLEGT.
  • Satu Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT hanya berlaku untuk satu pengapalan dengan satu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan sebaliknya. Satu pengapalan tidak dibenarkan dilingkupi oleh lebih dari 1 Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT (ataupun tanpa pembatalan atas Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT sebelumnya). Pelepasan untuk sirkulasinya dari kepabeanan di negara tujuan (release) untuk setiap pengapalan menjadi tanggung jawab Importir (umumnya juga tertera pada Bill of Lading).

Mekanisme Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dalam Kondisi Kahar

  • Dalam hal Sistem Informasi Legalitas Kayu tidak berfungsi karena kahar (force majeure), PT Bhineka Inti Sertifikasi dapat menerbitkan Dokumen V-Legal secara manual.
  • Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada butir (5.2.1), dapat berupa:
    • 1) Bencana alam berupa banjir, gempa bumi, longsor, bencana- bencana lainnya yang terjadi secara alami, dan/atau;
    • 2) Kebakaran, listrik padam, dan pencurian peralatan.
  • Keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam sebagaimana dimaksud pada huruf (a) butir 1) dinyatakan oleh Pejabat berwenang, sedangkan kebakaran dan kerusakan sebagaimana dimaksud pada butir (2) huruf b, melalui surat Direktur Pengolahan dan Pemasaran Industri Hasil Hutan dan disampaikan kepada PT Bhineka Inti Sertifikasi, INATRADE, INSW, dan Competent Authority atau pejabat yang berwenang di negara tujuan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Penerbitan Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT secara manual dalam kondisi kahar (force majeure) akan diatur dalam pedoman tersendiri.

Mekanisme Penerbitan Dokumen V-Legal /Lisensi FLEGT untuk Pengembalian Bahan Baku Impor/Produk Impor oleh Pemilik API-P/API-U yang ber-SLK

  • Produk impor yang dimaksud adalah bahan baku impor untuk memenuhi kebutuhan industri pemilik API-P atau produk impor untuk kegiatan perdagangan oleh pemilik API-U.
  • Produk impor yang dimintakan untuk penerbitan Dokumen V- Legal/Lisensi FLEGT adalah bahan baku impor yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri eksportir pemilik API-P atau tidak sesuai dengan pesanan oleh pemilik API-U.
  • Pemilik API-P/API-U mengajukan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT untuk tujuan pengembalian bahan baku/produk impor dengan melengkapi bukti-bukti dokumen impor dan alasan pengembalian.
  • LVLK menerbitkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dengan cara melakukan verifikasi khusus terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pemilik API-P/API-U untuk memastikan kebenaran tujuan pengembalian bahan baku/produk impor. Hasil verifikasi menjadi dasar untuk keputusan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
  • LVLK dapat melakukan pemeriksaan lapangan jika diperlukan sebelum memutuskan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT untuk pengembalian bahan baku/produk impor.
  • Dalam hal hasil verifikasi terhadap kebenaran alasan pengembalian bahan baku/produk impor tersebut tidak dapat diterima, maka LVLK tidak menerbitkan Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT untuk pengembalian bahan baku/produk impor.
  • Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT pengembalian maksimal sebanyak bahan baku/produk yang diimpor dan tujuan pengembalian sesuai dengan dokumen impor (PIB, packing list, dan/atau invoice)
  • Hasil verifikasi disampaikan LVLK kepada unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas kayu (licence information unit/LIU) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender.

Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT

  • Perpanjangan masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dapat dilakukan dalam hal terjadi force majeure atau sebab-sebab yang sah lainnya di luar kendali eksportir yang terjadi setelah sarana angkutan meninggalkan wilayah kepabeanan Indonesia.
  • LVLK dapat memperpanjang masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT selama-lamanya 4 (empat) bulan setelah tanggal masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT berakhir dengan ketentuan sarana angkutan sudah meninggalkan wilayah kepabeanan Indonesia.
  • Dalam hal perpanjangan pertama Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT akibat force majeur atau sebab-sebab yang sah lainnya di luar kendali eksportir belum dapat diselesaikan, maka LVLK dapat menerbitkan statement letter setelah terlebih dahulu melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas kayu (Licence Information Unit/LIU) untuk menetapkan perpanjangan masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT berikutnya.
  • Dalam hal hasil verifikasi terhadap kebenaran alasan perpanjangan tersebut tidak dapat diterima, maka LVLK tidak memperpanjang masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
  • Pengajuan perpanjangan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum masa berlaku Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT berakhir. Dalam hal force majeur atau sebab-sebab yang sah lainnya di luar kendali eksportir, pengajuan perpanjangan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dapat disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT berakhir.
  • Eksportir mengajukan surat permohonan perpanjangan Dokumen V- Legal/Lisensi FLEGT yang memuat alasan perpanjangan dengan melampirkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT Lembar ke-5 dalam bentuk hard file atau soft file-nya.
  • Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT perpanjangan harus berisi informasi dan referensi yang sama dengan Dokumen V-Legal /Lisensi FLEGT yang diperpanjang, dan diberi tanda “Validated On" melalui SILK online pada kotak 18.

Penggantian Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT Karena Hilang Atau Rusak

  • Dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT Lembar Ke-1 dan/atau Lembar ke-2, eksportir dapat mengajukan permohonan penggantian Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dengan membuat surat permohonan penggantian Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT yang memuat alasan penggantian dengan melampirkan Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT Lembar ke-5.
  • LVLK melakukan verifikasi terhadap kebenaran alasan penggantian tersebut.
  • Setelah melakukan verifikasi dan alasan penggantian dapat diterima, maka LVLK menerbitkan penggantian Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diterimanya permohonan penggantian dan melaporkannya ke unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas kayu (licence information unit/LIU).
  • Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT pengganti harus berisi informasi dan referensi yang sama dengan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang digantikan, dan diberi tanda “Replacement Licence” melalui SILK pada kotak 18.
  • Dengan diterbitkannya Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT pengganti, maka Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang hilang/rusak dinyatakan tidak berlaku.
  • Dalam hal hasil verifikasi terhadap kebenaran alasan penggantian tersebut tidak dapat diterima, maka LVLK tidak mengganti Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.

Pembatalan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT

  • Pembatalan dilakukan terhadap:
    • Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang tidak digunakan untuk ekspor sejak 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal diterbitkan;
    • Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang telah diterbitkan namun terdapat usulan perubahan data dan informasi dari eksportir sesuai dengan dokumen packing list dan/ invoice terbaru sebelum barang meninggalkan kawasan kepabeanan Indonesia;
    • Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang tidak digunakan karena batal atau gagal ekspor;
    • Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang digunakan untuk barang yang hilang sebelum sampai di negara tujuan.
  • Dalam hal terjadi batal atau gagal ekspor, eksportir harus segera melaporkan kepada LVLK untuk membatalkan Dokumen V- Legal/Lisensi FLEGT dengan menyebutkan alasan pembatalan serta melampirkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT lembar ke-1, 2, 3, 5.dan 7.
  • Dalam hal terjadi barang yang diekspor hilang sebelum sampai di negara tujuan, maka Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT Lembar ke-5 dikembalikan kepada LVLK dan tidak termasuk gagal ekspor.
  • Dalam hal barang hilang sebagian perlu dibuat statement letter oleh LVLK apabila diperlukan didasarkan pada verifikasi dokumen yang disampaikan oleh eksportir.
  • LVLK melakukan verifikasi terhadap kebenaran gagal ekspor.
  • Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan terjadi gagal ekspor, maka LVLK membatalkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak diterimanya laporan pembatalan dan melaporkannya ke unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas kayu (licence information unit/LIU).
  • Eksportir tidak dapat melakukan pembatalan Dokumen V- Legal/Lisensi FLEGT kepada LVLK terhadap barang yang telah berangkat. Jika hal ini terjadi, akan mengakibatkan Otoritas Berwenang (Competent Authority/CA FLEGT tidak bisa memvalidasi Lisensi FLEGT tercetak yang diterima karena pembatalan mengakibatkan data hilang dari SILK.
  • Informasi yang tertera pada Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT harus sesuai dengan informasi yang tercantum pada Invoice, Packing List (P/L), dan Bill of Lading (B/L). Jika terdapat perbedaan, maka Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT harus dibatalkan dan diterbitkan lagi yang baru oleh LVLK selaku otoritas penerbit Dokumen V- Legal/Lisensi FLEGT (Licensing Authority/CA) sebelum sarana angkutan meninggalkan wilayah kepabeanan Indonesia (kecuali point H).