Lembaga BIS berkomitmen untuk menerapkan persyaratan ISO/IEC 17065:2012 dalam menjalankan operasionalnya sebagai “LVLK” secara konsisten dan berkelanjutan.
Lembaga BIS berkomitmen untuk memenuhi setiap persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan Sertifikasi dan verifikasi, baik dari Kementerian Kehutanan, maupun dari Kementerian terkait lainnya.
Lembaga BIS tidak menawarkan, memberikan jasa konsultasi ataupun jasa lainnya yang dapat menggangu objektivitas proses, keputusan sertifikasi dan verifikasi.
Lembaga BIS menjamin bahwa setiap personil yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi dan verifikasi, profesional, berintegritas tinggi, bertanggung jawab dan independen.
Memberikan keyakinan bahwa setiap informasi yang diperlukan dalam melakukan kegiatan audit sertifikasi verifikasi legalitas dan kelestarian adalah bersifat rahasia dan tidak akan diungkapkan ke public.
Lembaga BIS menjamin bahwa seluruh tingkatan dalam Struktur Organisasi dan Personil yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi akan memastikan perlindungan terhadap kepemilikan data dan informasi yang tersedia, kecuali hukum atau skema sertifikasi yang diterapkan mensyaratkan pengungkapan kepemilikan data dan informasi.
Lembaga BIS menjamin bahwa kebijakan ini dipahami, diterapkan dan dipelihara oleh seluruh personil pada seluruh tingkatan.