Keluhan dan Banding

Keluhan & banding


Keluhan yang dapat ditindaklanjuti adalah yang disertai dengan bahan bukti yang relevan dengan proses sertifikasi VLK

Banding yang dapat ditindaklanjuti adalah yang disertai dengan bahan bukti yang relevan dengan proses sertifikasi VLK


Pihak yang dapat mengajukan keluhan: :

  • Pemantau Independen
  • Pemegang izin
  • Kementerian Kehutanan
  • Kelompok Masyarakat/ perorangan


Penanganan Keluhan:

  1. Keluhan disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data pendukung berupa bahan bukti yang relevan dan disertai identitas yang mengajukan keluhan secara jelas.
  2. Lembaga BIS mempelajari Keluhan dan menanggapi secara tertulis relevansi Keluhan dimaksud selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Keluhan.
  3. Manajer Teknis melakukan verifikasi keabsahan dan materi Keluhan untuk menilai apakah Keluhan tersebut relevan untuk diproses lebih lanjut atau tidak.
  4. Keluhan ditolak apabila dinilai tidak relevan.
  5. Dalam tahap verifikasi materi Keluhan, dapat dilakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang terkait dan melakukan verifikasi lapangan pada obyek keberatan, serta mediasi terhadap pihak-pihak terkait dalam materi keberatan yang diajukan.
  6. Keluhan yang bersifat miskomunikasi dapat langsung diselesaikan melalui surat tanggapan terhadap keluhan, sedangkan untuk Keluhan yang dinyatakan relevan untuk diproses lebih lanjut, Direktur Lembaga BIS akan membentuk Tim Ad Hoc.
  7. Keluhan yang dinyatakan relevan diproses oleh Tim Penyelesaian Keluhan yang ditetapkan oleh Lembaga BIS.
  8. Tim Penyelesaian Keluhan adalah Tim Ad Hoc yang tidak boleh terdiri dari Tim Audit yang melakukan verifikasi, Pengambil Keputusan pada kasus yang menjadi materi keluhan, pihak yang mengajukan Keluhan, pihak yang dikeluhkan, dan instansi pemerintah terkait.
  9. Tim Penyelesaian Keluhan berjumlah ganjil dan sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas unsur Lembaga BIS sebanyak 2 (dua) orang dan ahli sebanyak 1 (satu) orang, yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan materi Keluhan.
  10. Persyaratan anggota Tim Penyelesaian Keluhan :
    • Independen, dengan membuat pernyataan ketidakberpihakan.
    • Memiliki kemampuan melakukan penilaian atas informasi yang disampaikan pada materi Keluhan.
    • Memahami sistem Sertifikasi VLK
    • Memiliki wawasan interdisipliner dan mampu bekerja sama dengan anggota lain
    • Memiliki integritas tinggi dan menjunjung objektivitas dalam proses penyelesaian keluhan
    • Memiliki kemampuan mediasi resolusi konflik;
  11. Direktur Lembaga BIS menyampaikan jawaban tertulis kepada pihak yang mengajukan Keluhan, berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Keluhan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender sejak diterimanya Laporan Keluhan.
  12. Mekanisme penanganan keluhan dapat diakses di Website BIS
  13. Selama proses penyelesaian keluhan, S-Legalitas yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.