Hak dan Kewajiban - SVLK

HAK DAN KEWAJIBAN


Hak Para Pihak:


Hak-hak Pihak Pertama:

  • Menerima hasil akhir pekerjaan
  • Memberikan klarifikasi kepada Pihak Kedua atas Laporan pelaksanaan pekerjaan
  • Mengajukan keluhan dan banding kepada PT. BIS


Hak-hak Pihak Kedua (BIS):

  • Menerima secara penuh pembayaran sesuai Perjanjian;
  • Memperoleh data/dokumen, informasi keterangan yang diperlukan dan disyaratkan untuk pelaksanaan Pekerjaan dari Pihak Pertama;


Kewajiban Para Pihak:


Kewajiban Pihak Pertama:

  • Menyerahkan data/dokumen dan memberikan informasi/keterangan yang diperlukan dan disyaratkan untuk proses Pekerjaan kepada Pihak Kedua.
  • Menginformasikan kepada Pihak Kedua tanpa menunda, mengenai hal-hal yang dapat mempengaruhi perubahan persyaratan standar sertifikasi verifikasi legalitas kayu yang digunakan.


Kewajiban Pihak Kedua:

  • Memberikan Laporan Hasil Audit
  • Memberikan layanan pemeliharaan sertifikat melalui penilikan dan audit khusus
  • Menjaga kerahasiaan dokumen Pihak Pertama