HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Para Pihak:
Hak-hak Pihak Pertama:
- Menerima hasil akhir pekerjaan
- Memberikan klarifikasi kepada Pihak Kedua atas Laporan pelaksanaan pekerjaan
- Mengajukan keluhan dan banding kepada PT. BIS
Hak-hak Pihak Kedua (BIS):
- Menerima secara penuh pembayaran sesuai Perjanjian;
- Memperoleh data/dokumen, informasi keterangan yang diperlukan dan disyaratkan untuk pelaksanaan Pekerjaan dari Pihak Pertama;
Kewajiban Para Pihak:
Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyerahkan data/dokumen dan memberikan informasi/keterangan yang diperlukan dan disyaratkan untuk proses Pekerjaan kepada Pihak Kedua.
- Menginformasikan kepada Pihak Kedua tanpa menunda, mengenai hal-hal yang dapat mempengaruhi perubahan persyaratan standar sertifikasi verifikasi legalitas kayu yang digunakan.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Memberikan Laporan Hasil Audit
- Memberikan layanan pemeliharaan sertifikat melalui penilikan dan audit khusus
- Menjaga kerahasiaan dokumen Pihak Pertama